Saat kami memaparkan ini, banyak orang bertanya-tanya " Apa yang dimaksud dengan PAYTREN?"
PAYTREN
adalah Teknologi aplikasi pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari,
baik untuk pribadi, keluarga atau keperluan kantor seperti isi ulang
pulsa elektrik, PLN, internet, telepon, PDAM, kartu kredit, cicilan, tv
berbayar, pembelian tiket pesawat/kereta bahkan untuk melakukan belanja
apapun baik di mall, toko, atau warung bisa memakai HP tanpa membawa
uang cash.
Bisnis PAYTREN telah memiliki izin lengkap untuk melakukan bisnis.
TRENI/PayTren telah mengantongi LEGALITAS lengkap, diantaranya:
◎ Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH◎ SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
◎ SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
◎ TDP No.101114619445
◎ NPWP N66.604.585.1-424.000
◎ Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)Sementara Nomor : 45/1/IU/PMDN/2014
◎ Anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) 0156/08/14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar