Breaking News

Kamis, 22 Maret 2018

Legalitas PayTren

Saat kami memaparkan ini, banyak orang bertanya-tanya " Apa yang dimaksud  dengan PAYTREN?"

PAYTREN adalah Teknologi aplikasi pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari, baik untuk pribadi, keluarga atau keperluan kantor seperti isi ulang pulsa elektrik, PLN, internet, telepon, PDAM, kartu kredit, cicilan, tv berbayar, pembelian tiket pesawat/kereta bahkan untuk melakukan belanja apapun baik di mall, toko, atau warung bisa memakai HP tanpa membawa uang cash.

Program-program & teknologi PAYTREN terus dikembangkan. Saat ini telah hadir PAYTREN Academy (sekolah digital), PAYTREN Messenger (semacam Whatsapp), PAYTREN umrah (peluang umrah), Treni power penghemat BBM, PAYTREN Market Place (semacam LAZADA, OLX, dll), dan masih banyak project-project Ust. Yusuf Mansur kedepannya. TRENI memang Peluang BISNIS MASA KINI dan MASA DEPAN yang memiliki tujuan mulia “BERJAMAAH MEMBELI ULANG INDONESIA”. 

 Bisnis PAYTREN telah memiliki izin lengkap untuk melakukan bisnis.



TRENI/PayTren telah mengantongi LEGALITAS lengkap, diantaranya:

◎ Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
◎ SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
◎ SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
◎ TDP No.101114619445
◎ NPWP N66.604.585.1-424.000
◎ Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)Sementara Nomor : 45/1/IU/PMDN/2014
◎ Anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) 0156/08/14


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog